fin.co.id - Kebijakan baru dibuat pemerintah terkait pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg. Masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Aturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025. Dengan demikian, pengecer sudah tak lagi menjualnya.
Untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi, syaratnya masyarakat harus menunjukan kartu tanda penduduk atau KTP.
Baca Juga
- Ini Alasan Pemerintah Setop Bansos Beras untuk Sementara
- Telkom Perkaya Fitur PaDi UMKM Guna Permudah UMKM Pasarkan Produk
Tujuannya agar penerima manfaat dari subsidi LPG tabung 3 kg ini tepat sasaran hanya bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Untuk membeli gas LPG 3 kg, masyarakat harus membeli du pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mengetahui pangkalan resmi Pertamina terdekat, berikut adalah caranya:
Untuk mengetahui pangkalan LPG 3 Kg terdekat dengan domisili, masyarakat bisa melihatnya secara online.
Baca Juga
- Anindya Bakrie Soroti Potensi Kolaborasi Kadin dan Mayapada: Membangun Lapangan Kerja dan Mengguncang Ekonomi Indonesia!
- 1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI
Berikut lihat pangkalan LPG 3 kg terdekat
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di hp
2. Scroll ke bawa, cari Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg.
3 klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Masukkan provinsi, kota atau kabupaten dan kecamatan.
4. Klik aktifkan lokasi untuk melihat pangkalan terdekat