Nasional . 05/02/2025, 12:57 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Sedang ramai di media sosial perihal tidak akan adanya atau ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kabar ini muncul setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp, bahwa pemerintah akan menghentikan gas ke-13 dan 12 ASN.
Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Apakah benar jika gaji ke-13 dan 12 ASN akan ditiadakan? berikut penjelasan dari pejabat Kemeterian Keuangan.
Kemenkeu Buka Suara
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Beni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi gaji ke-13 dan 14 akan dihapus.
Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.
"Belum ada info," ucap Deni.
Bahkan, isu ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 ASN ini pun semakin ramai dibahas lantaran ada seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** ikut mengangkat topik tersebut.
Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.
“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi tambahan penghasilan penting selain gaji bulanan. Gaji ke-13, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, diberikan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak PNS saat mereka pertama kali memasuki sekolah. Oleh karena itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada sekitar bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 berfungsi sebagai tunjangan untuk hari raya keagamaan. Gaji ke-14 ini dapat dikatakan mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pegawai swasta, seperti THR untuk Idul Fitri atau Natal.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya. Namun, pembayaran juga bisa dilakukan setelah hari raya, tergantung pada kebijakan pemerintah.
Dengan informasi ini, diharapkan para ASN dapat memahami lebih jelas tentang tujuan dan jadwal pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14, serta peran pentingnya dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media