fin.co.id - Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy siap mengikuti sidang praperadilan yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu 5 Februari 2025. Bahkan, kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan saksi untuk melanjutkan proses pembuktian.
Tim hukum mengkritik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dianggap belum didasarkan pada bukti yang kuat.
"Kami melihat bahwa bukti yang ada ini sangat prematur, dan ini lebih banyak aspek non-hukumnya daripada aspek yuridisnya," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga dihadapkan pada klaim bahwa penangkapannya tidak sesuai prosedur karena ia tidak dipanggil sebagai saksi. Menanggapi hal ini, tim hukum menegaskan bahwa penahanan tersebut tidak sah dan akan dibuktikan di persidangan.
Baca Juga
- Bunga Zainal Bilang Pelaku Investasi Bodong yang Menipunya Telah Ditangkap Polisi
- KPK Tangkap Pegawai Gadungan Diduga Lakukan Pemerasan
Mereka juga mengharapkan agar proses pengadilan berlangsung cepat, sederhana, dan murah, sesuai dengan prinsip fast trial.
"Kami ingin proses pengadilan yang fast trial, agar klien kami juga mendapatkan kepastian hukum," ujar Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025 setelah sempat ditunda.
"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
(Faj)