fin.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek jajaran berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu malam.
"Ada dua pelaku yang sudah diamankan berinisial, RN dan SW," katanya, Kamis 6 Februari 2025.
Purbawa menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Dimana, para pelaku ini beraksi pada dini hari.
Baca Juga
- KPK Ungkap Ada Upaya Penghalangan Penangkapan Harun Masiku
- Menteri Lingkungan Hidup Segel Proyek MNC Land Lido Bogor
"TKP pertama di Kemiri, pelaku melukai korban AK (anggota polisi) dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pada pukul 01.20 WIB pelaku kembali beraksi di wilayah Rajeg, kali ini menyasar warga berinisial MS yang mengendarai sepeda motor," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu melukai korban dengan senjata tajam, lalu berusaha merampas kendaraan korban.
"Modus yang digunakan sama melukai korbannya dulu. Setelah itu, pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban," ucapnya.
Saat ini, lanjut Purbawa kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Kami masih lakukan pendalaman dan mengejar para pelaku lainnya," pungkasnya.