fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang beralamat di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu lalu itu, KPK menyita 11 unit mobil di rumahnya dan sejumlah uang.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, merincikan daftar merek mobil yang disita dari rumah Japto.
Mobil tersebut mulai dari Jip Gladiator Rubicon hingga Land Rover.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga
Penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai total Rp 56 miliar.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa ada dugaan terkait dengan kasus Rita Widyasari.
Ia menyebut bahwa penyidik bakal melakukan analisis dan penelaahan terhadap aset dan barang yang disita tersebut.
"(Kemudian) uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik," ungkapnya.
Diketahui, Penggeledahan rumah Japto dari pukul 17.00 WIN hingga 23.00 WIB atau sekitar 6 jam lamanya.
Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. (ayu/dsw).