Hukum dan Kriminal . 07/02/2025, 18:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025. Agustiani Tio mengaku, ada seorang laki-laki yang mengajaknya bertemu sebelum pemanggilan dirinya sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.
Ketika bertemu, dia mengaku terjadi percakapan. Orang tersebut meminta dirinya untuk berbicara yang sejujurnya untuk kasus yang menjerat kader PDIP.
"Tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah nanti tenang untuk ekonominya Bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu. Jadi, uang untuk memperbaiki ekonomi, pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, gitu," katanya.
Pada saat itu, Tio menjawab bahwa dirinya sudah menceritakan hal yang jujur dan sebenarnya. Ia menjelaskan kalaupun, Lembaga Antirasuah memeriksa kembali, maka ia akan tetap menjawab dengan jujur.
"Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu. Kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya. Jadi saya bilang gitu, sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," jelasnya.
Tio menyebut nominal yang dijanjikan pada dirinya sebesar Rp2 miliar. Meski begitu, dirinya tidak bisa memastikan orang yang menemuinya saat itu.
"Dia tidak menyebutkan dari instansi atau dari mana," kata Tio.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan. Sidang gugatan praperadilan itu diagendakan pemeriksaan tiga saksi kunci.
Mereka adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf pribadi Hasto, Kusnadi.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media