fin.co.id - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemecatan dari anggota Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan, Bintoro menyesal dan menangis usai dijatuhi disanksi lewat sidang etik polri yang digelar kemarin, 7 Februari 2025.
"Menyesal dan menangis," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Chairul Anam mengatakan, Bintoro bersama satu anggota lainnya berinisial Z dipecat. Sementara satunya masih diproses.
.
"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.
"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.
Baca Juga
Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.
Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.
"Oh iya semuanya banding," ucapnya. (*)