Hukum dan Kriminal

Razman Nasution Tuding Majelis Hakim PN Jakut Terima "Sesuatu" dari Hotman Paris

news.fin.co.id - 10/02/2025, 17:03 WIB

Advokat Razman Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Lechumanan di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

fin.co.id - Advokat Razman Nasution melalui Kuasa Hukumnya, Lechumanan menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima 'sesuatu' dari pengacara kondang Hotman Paris. Dugaan tersebut muncul ketika permohonan Razman Nasution agar sidang pencemaran nama baik dibuka untuk umum ditolak Majelis Hakim PN Jakut.

Padahal, kata Lechumanan, pihak Razman Nasution telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Sementara, Hotman Paris disebut tidak melayangkan apa pun.

"Dari awal sidang permohonan kita adalah live yaitu permohonan sidang terbuka untuk umum dan langsung disetujui oleh ketua pengadilan terbuka untuk umum. Dan sudah berlangsung empat kali sidang kita ini saya pertegas ya," kata Lechumanan ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Namun, kata dia, tidak ada permohonan mengenai hal tersebut Majelis Hakim langsung menetapkan.  "Tiba-tiba di hari sidang Hotman Paris datang tanpa ada permohonan tiba-tiba keluar yang namanya Penetapan Majelis Hakim. Karena katanya Majelis Hakim telah berdiskusi dan hasilnya adalah sidang khusus hari di mana Hotman diperiksa tertutup untuk umum," lanjutnya.

Advertisement

Berdasarkan poin tersebut, Lechumanan mencurigai bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus pencemaran nama baik Razman Nasution telah menerima sesuatu dari Hotman Paris.

"Nah ini saya anggap dugaan saya loh ya Majelis Hakim telah menerima sesuatu. Ini jelas, kita bukan orang baru di dunia advokat ini.

"Kita melalui gerak badan pun kita tau, sudah ada teman-teman saya yang sudah memberikan informasi. Saya minta KY (Komisi Yudisial) tegas dalam hal ini periksa ketiga majelis tersebut," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis