Hukum dan Kriminal

Razman Nasution dan Firdaus Oibowo Dipolisikan Kasus Kericuhan dalam Persidangan

news.fin.co.id - 12/02/2025, 06:45 WIB

Viral persidangan Razman Nasution dan Hotman Paris ricuh (Dokumen Instagram)

fin.co.id - Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dipolisikan olah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan asal kasus membuat keonaran dan kericuhan dalam persidangan pada 6 Februari 2025 lalu.

Keduanya terlihat keributan dengan hakim saat meminta agar persidangan berjalan secara terbuka. Firdaus bahkan naik di atas meja hakim. Sementara Razman menyerang pengacara Hotman Paris Hutapea.

Atas kejadian tersebut, pihak pengadilan telah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri dengan memasukkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

"Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," ujar Humas PN Jakut Maryono ditemui di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.

Pihak Pengadilan Jakarta Utara menyebut, pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim merupakan bagian dari persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke polisi.

"Tentu, apa yang membuat kami dari PN Jakut ada di sini karena memang sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Jadi, apa yang kami lakukan didasarkan atas nama lembaga," tuturnya.

Maryono mengaku, atas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.

"Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

Advertisement

"Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan," ucapnya.

Afdal Namakule
Penulis