Hukum dan Kriminal

Kejagung Hormati Putusan PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

news.fin.co.id - 13/02/2025, 22:48 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Harli kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, putusan banding yang ditujukan kepada Harvey, merupakan definisi dari mekanisme persidangan.

"Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak," katanya.

Advertisement

Harli mengaku, Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan PT DKI Jakarta itu. Karena, kata dia, putusan itu baru diputuskan pada Kamis siang ini.

"Selanjutnya setelah terdakwa menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak, jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah. Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh saat memimpin sidang banding, Kamis 13 Februari 2025.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. "Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," jelas Teguh.

Advertisement

Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp 420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," ujarnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis