Kejaksaan Bakal Periksa Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang di Kasus Korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.
"Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Februari 2025.
Kendati begitu, Arsyad tak menyebut kapan pastinya pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kepala dinas dalam dugaan korupsi pencairan APBDes tersebut.
Dalam kasus ini, lebih jauh Arsyad, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur- telah dijadikan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga
“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” tandasnya.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar