fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun. Masa hukuman suami artis Sandra Dewi itu bertambah 13,5 tahun dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding Teguh saat memimpin sidang banding, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
"Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," ujar Teguh.
Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca Juga
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
(Anisha Aprilia)