Viral

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif Nasution Tunggu Keputusan DPN Peradi Bersatu

news.fin.co.id - 14/02/2025, 22:45 WIB

Razman Arif Nasution. (Hasyim Ashati)

fin.co.id - Razman Arif Nasution menjalani pemeriksaan di DPN Peradi Bersatu usai sumpah advokatnya dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Februari 2025.

Razman Nasution mengaku sudah pasrah menunggu hasil keputusan dari DPN Peradi Bersatu.

"Saya dipanggil oleh induk organisasi saya bernaung DPN Peradi Bersatu. Saya prinsipnya menunggu apa pun keputusan dari DPN Peradi Bersatu dan jajarannya," ujar Razman Arif Nasution kepada awak media, Jumat 14 Februari 2025.

Razman Arif Nasution mengaku akan menerima dengan ikhlas apa pun yang menjadi keputusan dari organisasi pengacara tempatnya bernaung tersebut.

"Apa yang diputuskan saya akan ikuti dan saya patuhi sebagai bukti manut terhadap organisasi," tutur Razman.

Lebih lanjut, Razman Nasution mengaku belum merasakan keputusan atas pembekuan sumpah advokatnya dari Mahkamah Agung.

Sebab, Razman menilai masih banyak kecacatan dan klausul yang belum jelas dari putusan Mahkamah Agung. Sehingga, Razman pun sendiri tidak mengerti dengan tindakan pembekuan sumpah advokatnya.

"Saya tidak menemukan bahwa pengadilan tinggi di mana kita bersumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut, belum ada klausul soal itu," katanya.

"Jadi, saya tidak mengerti ini lembaga tinggi negara dan mendengar pernyataan ketua umum kami dengan tegas mengatakan belum diatur sehingga banyak kecacatan administrasi yang perlu dipertanyakan," tutup Razman Arif. (Hasyim Ashari)

Sigit Nugroho
Penulis