Nasional . 16/02/2025, 11:27 WIB

Krisis Anggaran Ancam Fungsi KNKT: Desakan Menjadi Lembaga Mandiri Meningkat

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghadapi tantangan serius akibat pemotongan anggaran yang signifikan, mengancam kemampuan institusi ini dalam menjalankan investigasi kecelakaan transportasi secara efektif.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis, 14 Februari 2025 lalu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan bahwa KNKT bahkan tidak memiliki anggaran yang memadai untuk melakukan investigasi.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti bahwa efisiensi yang diterapkan saat ini lebih menyerupai pemotongan biaya (cost cutting) yang berdampak negatif pada tugas dan fungsi KNKT.

Ia menegaskan, kondisi ini dapat memberikan citra buruk bagi KNKT saat menghadapi audit dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Maritime Organization (IMO).

Djoko menyarankan agar KNKT dipisahkan menjadi institusi mandiri, serupa dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

"Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dan independensi dalam menjalankan tugas investigasi kecelakaan transportasi," ujar Djoko dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Minggu, 16 Februari 2025.

Keberadaan KNKT telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang menegaskan peran KNKT sebagai institusi independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Namun, tanpa dukungan anggaran yang memadai, fungsi vital ini terancam tidak dapat berjalan optimal.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan transportasi di Indonesia. Tanpa investigasi yang komprehensif dan rekomendasi perbaikan dari KNKT, potensi terulangnya kecelakaan serupa semakin besar.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam memastikan kemandirian dan kecukupan anggaran bagi KNKT demi menjaga keselamatan transportasi nasional.

Sebagai informasi, KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. Dalam melaksanakan, KNKT menyelenggarakan fungsi (a) permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; (b) pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi; (c) penyusunan laporan dan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; (d) pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; (e) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; (f) pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan (g) penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT (a) bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; (b) bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; (c) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com