fin.co.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus kericuhan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 17 Februari 2025. Hotman diperiksa selama tujuh jam, dalam pemeriksaan itu dia dicecar 25 pertanyaan.
"Ini ada 25 pertanyaan, yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana," kata Hotman Paris usai menjalai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025.
Hotman Paris diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 16.40 WIB. Tak hanya itu, ada empat orang yang menjadi sorotan saat Hotman Paris menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka adalah Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani (istri Razman), dan seorang tim Kuasa Hukum, Netty.
"Dan ada empat nama yang disorot di BAP saya, yaitu Razman Nasution, Firdaus, dan ada yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan, yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga salah satu hukumnya yang cewek, yang emak-emak itu siapa? Neti. Jadi ada empat orang, Razman, Firdaus, Elida Neti, dan Ade Suryani," kata Hotman.
Lebih lanjut, kata Hotman Paris, ada hal yang membuat pihak penyidik yaitu Razman dan kuasa hukumnya melontarkan kata-kata kotor dan penghinaan secara langsung dan disiarkan melalui media sosial TikTok.
"Hal yang paling menyedihkan disini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata penyinginan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan itu disiarkan secara live," pungkasnya.
(Hasyim Ashari)