Hukum dan Kriminal

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar pada Senin 3 Maret 2025

news.fin.co.id - 17/02/2025, 19:55 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sedangkan sidang praperadikan kedua Hasto akan digelar pada Senin 3 Maret 2025.

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Untuk gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Djuyamto mengatakan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan, yaitu berupa gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

Adapun, gugatan tersebut diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh Hasto.

Diberitakan sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto kembali melawan penetapan tersangka dari KPK. Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.

Ronny mengatakan, gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total, ada dua praperadilan uang diajukan.

“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis