fin.co.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, koleganya Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal tertimpa tiga malapetaka atas kericuhan yang dibuatnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa saja itu?
Hotma Paris mengatakan, pertama Razman sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas laporan pencemaran nama baik.
"Jadi Razman akan menghadapi tiga malapetaka, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman Paris ditemui di Bareskrim Polri, Senin 17 Februari 2025.
Malapetaka yang kedua, kata Hotman Paris, Berita Acara Sumpah (BAS) Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung. Itu artinya, kekuatan mereka berdua sebagai pengacara sudah tidak ampuh lagi.
"Kedua dibekukan surat izinya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan perkataan jubir dari Mahkamah Agung, apabila anda tonton di media tidak boleh lagi bersidang," kata Hotman.
Malapetaka yang ketiga, kata Hotman, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akan menjadi tersangka karena telah membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang ketiga adalah laporan polisi dari Ketua Pengadilan Negeri yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya. Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka, jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," pungkasnya.
Baca Juga
(Hasyim Ashari)