Hukum dan Kriminal . 18/02/2025, 06:02 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mengusut kasus dugaan aliran dana suap dan gratifikasi mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kepada keluarga ataupun pihak lainnya. Dalam kasus ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi sebesar Rp915 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, walaupun Zarof tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, penyidik meyakini aliran dana tersebut akan terungkap dalam proses peradilan.
"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana, dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," kata Harli seperti dikutip dari cnnindonesia, Selasa 11 Februari 2025.
Harli mengatakan, tidak menuntup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, sambungnya, jika hal itu ada bukti yang terbukti terlibat dan menikmati hasil dugaan TPPU Zarof Ricar.
"Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan," kata Harli.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan menetapkan tersangka jika tidak ada bukti. "Tapi kami harus profesional dalam menjalankan penanganan perkara ini, semua harus didasarkan fakta hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg selama periode 2012-2022.
Selama di MA, Zarof kerap memegang sejumlah jabatan yang strategis. Di antaranya, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA eselon II.a periode 30 Agustus 2006-1 September 2014, Sekretaris Ditjen Badilum MA eselon II.a periode Oktober 2014-Juli 2017, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA I.a periode Agustus 2017-1 Februari 2022.
Menurut jaksa, jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.
Jaksa mengatakan, penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai MA dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media