fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, saksi pertama yang periksa berinisial ERN.
ERN merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014 s.d. 2018.
"Saksi selanjutnya adalah DS, selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019," kata Harli, Kamis 20 Februari 2025.
Kemudian inisial OIW selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
Terakhir insial ISW selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
Baca Juga
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.