Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Perkara Impor Gula

news.fin.co.id - 20/02/2025, 21:15 WIB

Impor gula

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi. 

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya mengatakan, saksi pertama yang diperiksa berinisial ARA selaku Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan.

"Kemudian MHM selaku Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2015 s.d. 2016," kata Harli, Kamis 20 Februari 2025.

Advertisement

Selanjutnya, saksi yang diperiksa inisial AWD selaku Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2013 s.d. 2016.

Terakhir adalah inisial YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis