Hukum dan Kriminal . 20/02/2025, 18:45 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," sambungnya.
Selama Hasto melakukan pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai oleh demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan juga ahli dalam kasus ini hingga dilakulan upaya-upaya paksa seperti penggeledahan.
"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," pungkasnya.
Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.
Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com