Megapolitan . 21/02/2025, 19:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menghemat Rp1,5 triliun hasil dari efisiensi anggaran. Setidaknya ada enam pos anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena efisiensi sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Total yang sudah berhasil atau bisa ditandai untuk nantinya mungkin nanti dilihat kembali oleh Pak Gubernur, Pak Wagub, itu ada Rp1,548 triliun," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.
Michael menerangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 terkait efisiensi anggaran itu akan dibahas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Setelah disepakati, Raperda APBD-P tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
"Kalau eksekusinya kan nanti di APBD Perubahan ya, artinya kemarin tuh kita melakukan, menanda-nandain lah ya, kira-kira mana yang mau dilakukan efisiensi," katanya.
Hingga saat ini, kata Michael, Pemprov DKI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme eksekusi dari efisiensi anggaran tersebut.
"Kami juga sedang menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme bagaimana nanti mengeksekusinya," katanya.
Michael mengatakan, nantinya dana hasil dari efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program-program prioritas.
"Kan efisiensi dalam rangka untuk dialokasikan dengan prioritas pelayanan publik yang lebih bermanfaat," pungkasnya.
Sekadar informasi, poin-poin efisiensi anggaran yang tertulis dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025, yakni:
1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media