Hukum dan Kriminal

Pengedar Obat Keras di Balaraja Tangerang Ditangkap, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

news.fin.co.id - 21/02/2025, 09:05 WIB

Tersangka EK, Pengedar Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan Unit Reskrim Polsek Balaraja. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pengedar Tramadol dan Hexymer berinisial EK. Total, sebanyak 2.500 butir obat keras tanpa izin tersebut diamankan polisi, Jumat 22 Februari 2025.

Kanitreskrim Polsek Balaraja AKP Suyadi mengatakan, ada 270 butir obat jenis Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer yang diamankan. Kasus peredaran obat keras ini diterungkap setelah pihaknya melakukan penggeledahan sebuah rumah di Desa Balaraja Kecamatan  Kabupaten Tangerang.

"Dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang," kata Suyadi.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter. Pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Polsek Balaraja guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis