Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Dirut PT Syailendra Capital Soal Dugaan Korupsi Jiwasraya

news.fin.co.id - 05/03/2025, 19:33 WIB

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengalolaan kuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kali ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi. 

Lewat keterangan resminya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Harli menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital.

Advertisement

"Kemudian ME selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas," kata Harli, Rabu 5 Maret 2025.

Selanjutnya, saksi terakhir adalah inisial MR selaku Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2009 s.d. 2024.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis