fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta.
"Kemudian inisial AYS selaku Direktur CV Abad Baru," kata Harli, Rabu 5 Maret 2025.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.