Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

news.fin.co.id - 06/03/2025, 22:23 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anisha Aprilia)

fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial SSY, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Gerbong Cahaya Utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

“Pemeriksaan terhadap saksi SSY dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Hal ini penting untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Maret 2025.

Advertisement

Kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam proses importasi gula, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)

Sigit Nugroho
Penulis