fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008," kata Febrie, Senin 10 Maret 2025.
Febrie melanjutkan, NH diperiksa soal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.