Hukum dan Kriminal . 10/03/2025, 17:07 WIB

Terungkap! KPK Sebut Ada Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin, 10 Maret 2025.

"Sudah ada tersangkanya. Sekitar lima orang," ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Meskipun telah mengonfirmasi jumlah tersangka, KPK belum mengungkap identitas maupun peran mereka dalam kasus ini. Tessa memastikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis atau Jumat mendatang.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Betul, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin, 10 Maret 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait hasil dari penggeledahan karena proses masih berlangsung.

KPK Sudah Terbitkan Sprindik

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang berlangsung. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan jalannya proses penyidikan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Surat penyidikan sudah diterbitkan. Jika ada informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum lainnya, maka akan dilakukan koordinasi oleh Direktur Penyidikan dan tim penyidik KPK," jelas Setyo.

Meski demikian, KPK masih belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai skema dugaan korupsi dalam kasus ini. Publik diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com