Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Periode 2008-2018

news.fin.co.id - 11/03/2025, 19:21 WIB

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi. 

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018. 

Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa inisial AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.

Sakssi kedua yakni inisial RS, selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008.

Advertisement

"Kemudian inisial EFS selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018," kata Febrie, Selasa 11 Maret 2025.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis