fin.co.id - Selebgram dan YouTuber kuliner Tasyi Athasyia akhirnya mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Tasyi Athasyia secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan oleh unggahan yang dianggap menyebarkan fitnah dan menyerang pribadinya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi. Berdasarkan keterangannya, Tasyi melayangkan laporan pada tanggal 7 Maret 2025.
"Benar, tanggal 7 Maret, kami Poda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan oleh saudari LAT," ucap Ade Ary, dikutip Selasa 11 Maret 2025.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," tambah Ade Ary.
Yang kami sebutkan tadi itu adalah kronologi versi pelapor atau versi korban atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Tasyi Athasyia sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video.
Baca Juga
"Kemudian saat membuat laporan itu pelapor atau korban menyertakan barang bukti satu bundel screenshot dan postingan komentar negatif dan juga ada satu buah link video yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Tasyi melaporkan 2 akun media sosial tersebut dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A dengan ancaman pidana 2 tahun penjara serta pasal dugaan pencemaran nama baik 310 KHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan atau tindak pidana fitnah sebagaimana diatur di pasal 311 KHP dengan ancaman pidana 4 tahun. (Hasyim Ashari)