Hukum dan Kriminal . 12/03/2025, 21:01 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula, Salah Satunya Eks Senior Manager PT PPI (Persero)

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Rabu (12/3), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap alur dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan adanya kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Setiap pihak yang terlibat akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Febrie dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Adapun keenam saksi yang diperiksa oleh Kejagung terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keterlibatan langsung dalam kebijakan serta pelaksanaan impor gula pada periode tersebut, yakni:

PI – Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero) tahun 2015-2016.

ALV – Direktur CV Putra Benteng.

DSHG – Legal PT Sentra Usahatama Jaya/Semora Group.

HG – Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011-2017.

KAK – Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

EW – Marketing PT Berkah Manis Makmur.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TWN dan pihak lainnya. Dugaan penyimpangan dalam importasi gula ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan serta berdampak terhadap perekonomian nasional.

Komitmen Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan impor. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus impor gula ini menjadi salah satu prioritas Kejagung dalam pemberantasan korupsi di sektor perdagangan. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com