Hukum dan Kriminal

Ahok Seret Nama Alfian Nasution Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

news.fin.co.id - 13/03/2025, 21:30 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Hal tersebut disampaikan Ahok ketika awak media menanyakan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengenal Alfian Nasution.

“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Lalu, ketika awak media menanyakan Ahok apakah mengenal anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjadi tersangka dalam kasus ini, ia mengaku tidak mengenal.

Advertisement

“Enggak kenal,” ujarnya.  Adapun Ahok pada Kamis ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Ia menjalani pemeriksaan selama 8–9 jam.

Ia mengatakan bahwa penyidik tidak menanyakan kepada dirinya mengenai isu 'oplosan' bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON yang lebih rendah sebagaimana yang banyak dibicarakan masyarakat.

“Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” ucapnya.

Ahok juga menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan kecurangan yang ada selama dirinya menjabat, tetapi ia tidak mengungkapkan dugaan kecurangan yang ditemukan.  “Beberapa kami sudah lapor. Ada yang tercium, ada yang tidak tercium. Itu dugaan, ya, karena, ‘kan, ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Advertisement

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Khanif Lutfi
Penulis