Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Soal Kasus Impor Gula Kemendag
Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya yang diterima Kamis (13/3/2025) menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Baca Juga
Febrie menerangkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial MEPN selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya.
"Selanjutnya inisial EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry dan PT Andalan Furnindo," terangnya.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk