Nasional . 14/03/2025, 13:00 WIB

Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, PERMAHI: Ini Pelanggaran Hukum yang Harus Ditindak Serius

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman mahasiswa hukum Indonesia (DPN Permahi) menyoroti peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule menilai dengan adanya kejadian penyunatan takaran Minyakita yang belakangan ini ramai dipublik tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

"Tindakan produsen Minyakita yang dengan sengaja mengurangi takaran sehingga tidak sesuai dengan keterangan produk pada kemasan tentunya merupakan suatu pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius" ungkap Fahmi, Jumat 14 Maret 2025.

Menurutnya, kerugian yang dialami masyarakat atas kejadian ini tentunya cukup signifikan, setia konsumen yang membeli produk Minyakita mengalami kerugian secara materil Rp. 3.000 per liter, belum lagi kerugian materil, bayangkan saja masyarakat sebagai konsumen sudah menggunakan ini cukup lama.

Lanjutnya, perbuatan para produsen telah menabrak berbagai regulasi dan patut diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana ketentuan Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 13 dan 14 Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain ketentuan perdata terdapat pula sanksi pidana yang harus tanggung oleh para produsen nakal yakni pasal 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kemudian terdapat juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pasal 17 dan 18.

"Kami tentunya sangat menyesali dan meminta serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Polri untuk mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum bagi oknum pelaku usaha yang telah merugikan masyarakat selaku konsumen" ungkap Fahmi.

Fahmi menilai disisi lain Pemerintah dalam hal ini kementrian Perdagangan dan Perindustrian sebagai liding sektor utama harusnya lebih cermat dan teliti lagi dalam mengawasi setiap produsen atau pelaku usaha yang produknya berdampak langsung ke masyarakat sehingga tidak kecolongan lagi akibat ulah pelaku usaha nakal.

Menurutnya Pemerintah seharusnya belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya diantanya masyarakat sempat kecewa dan marah soal kasus BBM oplosan Pertamina, dan pembatasan gas LPG 3 kilogram.

Sudah saatnya Pemerintah harus mengevaluasi dirinya sendiri dan membenahi tata kelola produksi, distribusi hingga ke konsumsi.

"Selain itu pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang terdampak kecurangan ini, para Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh mereka." tegas Fahmi.

Seperti yang diumumkan oleh Bareskrim Polri terdapat beberapa Produsen Minyakita yang mengurangi volume takaran, diantarnya: PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter, serta masih terdapat banyak lagi temuan diberbagai daerah yang sampai saat ini masih terus dibuka oleh Pihak Kepolisian.

Awalnya penelurusan oleh polisi ini karena merupakan tindak lanjut dari temuan hasil sidak yang dilakukan oleh menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta pada 8 Maret 2025.

Dari sidak tersebut, Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual satu liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com