Megapolitan . 14/03/2025, 12:05 WIB

Waduh! BPD Cangkudu Tangerang Dkritik Warganya Disebut Tak Paham Aturan Dana Desa

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, didesak untuk menggelar uji publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkudu tahun 2025.

Tak hanya itu, BPD Cangkudu juga dinilai tidak paham fungsi dan tugas. Indikatornya, BPD Cangkudu menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes Cangkudu 2025 melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan Pemerintah Desa Cangkudu.

"Ini aneh, ada Rapat Paripurna yang digelar Pemerintah Desa Cangkudu. Isinya penetapan Rancangan Perdes APBDes. Harusnya itu domain BPD, tapi BPD hadir seolah tidak ada masalah," kata Romdoni, warga setempat, Jumat 14 Maret 2025.

Romdoni melanjutkan, BPD merupakan lembaga desa yang memiliki peran strategis sekaligus krusial bagi jalannya pembangunan di desa. Oleh karena itu, ujar dia, sudah seharusnya BPD diisi oleh figur-figur yang cerdas, trengginas, dan memiliki kapasitas.

"BPD Cangkudu tidak terlepas dari tuntutan itu. Perannya penting guna memastikan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Desa Cangkudu berjalan dengan semestinya. Namun, harapan sepertinya jauh panggang dari api. Nyata sekali, BPD Cangkudu hanya diisi orang-orang bisu yang hanya bisa mengangguk setuju," papar Romdoni.

Romdoni menjelaskan, BPD Cangkudu harusnya paham bahwa Rancangan Perdes disampaikan Kepala Desa kepada BPD, setelah sebelumnya Rancangan Peraturan Desa itu dikonsultasikan kepada masyarakat.

"Ini wajib, lihat Pasal 6 ayat (2) Permendagri 111 tahun 2014. Setelah melalui tahapan konsultasi dengan masyarakat, barulah Rancangan Perdes itu disampaikan Kepala Desa kepada BPD, untuk dibahas di Musyawarah BPD," terang dia.

Romdoni pun menyerukan agar BPD Cangkudu melakukan tobat politik, dengan membuka akses masyarakat untuk aktif terlibat dalam dasar hukum pembangunan desa dalam hal ini APBDes. Serta mendesak BPD Cangkudu membaca ulang segala peraturan yang menjadi landasan BPD, agar BPD Cangkudu tahu fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada BPD.

"Dan sebelum lebih jauh menjadi dungu, kami mendesak BPD Cangkudu agar menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Perdes tentang APBDes Cangkudu 2025. Hal itu untuk menjamin adanya partisipasi aktif dari masyarakat," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com