Komisi II DPRD Malteng Dukung Penuh Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Izin PT Waragonda: Ada Bau Busuk!

news.fin.co.id - 15/03/2025, 08:37 WIB

Komisi II DPRD Malteng Dukung Penuh Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Izin PT Waragonda: Ada Bau Busuk!

Wak Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu (kemeja putih). - istimewa for fin.



fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perizinan perusahaan tambang TP Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya Kecematan Tehoru.

"Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari dapil III Kecamatan Tehoru, Telutih dan Banda beta (saya) mendukung penuh langkah dan sikap Kejaksaan Tinggi Maluku yang menduga ada praktek korupsi dalam proses perizinan tambang pasir garnet di negeri haya" ujar Samalehu dalam keterangan kepada fin.co.id, Sabtu 15 Maret 2025.

Samalehu mengatakan, masyarakat adat Negeri Haya telah lama menduga ada permainan di dalam proses izin masuk PT Waragonda untuk mengeruk pasir garnet. Baik terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Masyarakat adat dari awal sudah mencium bauh busuk ini, baik dari perizinan maupun AMDAL atau UKL/UPL yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku" katanya.

Samalehu meminta Kejaksaan Tinggi memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku.

"Karena kami menduga Izin dari dinas ESDM dan Lingkungan hidup ini tidak beres" ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang seharusnya diberikan kepada pemerintah Negeri Haya tetapi sampai saat ini tidak diperoleh.

Kata Samalehu, bukan saja dokumen UKL/UPL-nya, tapi RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Waragonda juga tidak ada. Hal ini diketahui ketika Komisi II melalukan rapat dengar pendapat dengan PT Waragonda.

"Saat itu Kami meminta memasukkan semua dokumen yang berhubungan dengan Perusahan, tetapi ketika dokumen itu di serahkan kepada kita itu tanpa ada Dokumen UKL/UPL dan Dokumen RKA. Ini ada apa?" heran Samalehu.

"Sebagai anak adat Negeri Haya dan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku" tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku Tengah ini mengatakan, investasi memang dibutuhkan oleh daerah. Namun investasi yang tidak boleh datang dengan cara-cara yang menipu dan merusak tatanan adat istiadat masyarakat setempat.

Samalehu juga mendorong Kejati Maluku usut mengangkutan pasir garnet oleh PT Waragonda sebanyak ribuan ton tanpa izin eksploitasi.

"Kita mendorong langkah kejaksaan tinggi untuk mengusut tuntas 200 hingga ribuan ton paser garnet yang di kirim PT. Waragonda Mineral Pratama dari Haya keluar daerah tanpa mengantongi izin Eksploitasi" katanya.

Samalehu berujar, Izin eksploitasi PT Waragonda baru keluar pada tahun 2023. Namun, pengapalan dan pemuatan pasir garnet suda keluar daerah di tahun 2022.

"Ini pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan penyelundupan. Masalah PT. Waragonda Mineral Pratama ini harus diutus tuntas agar ini menjadi pembelajaran bagi korporasi atau perusahan-perusahan yang ingin berinvestasi di maluku" katanya.

Samalehu juga meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanat agar mengevaluasi kinerja dinas ESDM Maluku dan Lingkungan Hidup.

"Kedua dinas ini harus bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Haya serta dampak sosial di masayarakat adat negeri Haya".

"Kami meminta bapak Gubernur dengan otoritasnya bisa mencabut izin PT. Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kab. Maluku Tengah" pungkasnya. (*)


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca