fin.co.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama petugas gabungan dari TNI Polri menemukan adanya tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, yang tetap beroperasi meski di bulan suci Ramadan.
Hal itu terungkap saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan patroli ke kawasan PIK 2 untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan pihaknya mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.
"Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang," ucapnya, Senin 17 Maret 2025.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan razia gabungan bersama TNI dan Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi selama bulan Ramadan 1446 H.
Yang mana, surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini.
"Kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan," pungkasnya.