Ekonomi . 18/03/2025, 19:48 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pemerintah terus mengupayakan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat melalui program 3 juta rumah. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan tanah telantar. Namun, tidak semua lahan dapat digunakan, terutama yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah telantar hanya dapat digunakan jika tidak termasuk dalam LP2B. “Jika lahan yang diminati termasuk dalam LP2B, maka tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah karena ini berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujar Nusron saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Nusron, peraturan ini sangat penting mengingat lahan sawah memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan lahan non-pertanian, sehingga sering kali menjadi target pengembang untuk pembangunan perumahan subsidi. Oleh karena itu, keputusan penggunaan lahan harus dikaji dengan cermat agar tidak mengganggu sektor pertanian nasional.
“Jika ada tanah yang diajukan untuk program ini, tetapi ternyata termasuk dalam LP2B, maka kami harus menolak penggunaannya,” tambah Nusron.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sejak 2021 untuk mengurangi konversi lahan sawah menjadi kawasan permukiman. Sebelum kebijakan ini diterapkan, alih fungsi lahan sawah mencapai 66.000 hektar per tahun. Namun, setelah kebijakan LSD berjalan, angka tersebut menurun drastis menjadi 5.600 hektar per tahun.
“Masih ada alih fungsi lahan karena beberapa wilayah belum ditetapkan sebagai LP2B,” jelas Nusron.
Pemerintah menargetkan bahwa 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi LP2B, yang berarti lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan apa pun. Saat ini, total Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Indonesia mencapai 6,3 juta hektar, tersebar di 20 provinsi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan ketahanan pangan nasional. Dengan aturan yang jelas, diharapkan pemanfaatan tanah telantar dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan sektor pertanian. (*)
PT.Portal Indonesia Media