Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 10:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Dua oknum polisi Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap kepala Sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli) selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa, kedua tersangka telah mengajukan praperadilan.
“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata dia kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Modus Tersangka Peras Kepala Sekolah :
Irjen Pol. Cahyono mengatakan bahwa kedua tersangka bersama-sama memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Tersangka BSP dan tim, kata dia, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.
“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” katanya.
Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.
Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.
Jika kepala sekolah menolak mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta menyerahkan fee kepada tersangka R sebesar 20 persen dari anggaran.
PT.Portal Indonesia Media