fin.co.id - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus digarap Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial
Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial AS selaku Pedagang/Kolektor.
Kemudian, saksi selanjutnya adalah inisial AW dan KRN yang juga selaku Pedagang/Kolektor.
"Selanjutnya inisial JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon," terang Febrie, Rabu 19 Maret 2025.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.