Nasional . 19/03/2025, 11:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Larangan menerbangkan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) belakangan ini menuai sorotan. Larangan ini dikatikan dengan ditemukannya ladang ganja di Kawasan tersebut.
Narasi yang beredar di media social oleh netizen, larangan menerbangkan drone di Bromo karena ada ladang ganja yang sengaja disembunyikan di kawasan tersebut.
Menanggapi isu itu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur mengatakan, aturan soal drone sudah berlaku sejak 2019. Aturan itu tidak ada kaitannya dengan ladang ganja yang beru saja ditemukan.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, dikutip dari Antara.
Rudi mengatakan, bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian yang masuk di area TNBTS, salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan.
"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian.
"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujarnya.
Sedangkan, menyangkut kebijakan setiap rombongan pendaki di Gunung Semeru yang berisikan 10 orang wajib didampingi oleh satu pemandu sudah dilaksanakan sejak 30 Oktober 2024.
"Secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik taman nasional maupun taman wisata alam seluruh Indonesia," ucapnya.
Rudi menyebut regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian.
"Ini bagian dari pemberdayaan kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu," kata dia. (*)
PT.Portal Indonesia Media