fin.co.id -- DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Nantinya, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok (Kamis, 20 Maret),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Lebih lanjut, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah.
Ia pun menegaskan dwifungsi ABRI dalam RUU ini tidak ada. Dia memastikan supremasi sipil dalam undang-undang ini masih tetap berjalan.
“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya. (Anisha/dsw)