Ekonomi . 05/04/2025, 05:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Penerapan tarif impor 32 persen oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kini tengah menuai perdebatan dari kalangan. Pasalnya, kebijakan tarif ini disinyalir akan berpengaruh besar terhadap laju ekspor komoditas di Indonesia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho. Menurutnya, kebijakan ini sendiri justru memperlihatkan standar ganda yang diberikan oleh AS imbas penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kepada produk impor.
“Ini sudah menjadi standar ganda, karena AS sendiri sudah memiliki UU yang memprioritaskan produk lokal,” ujar Andry kepada Disway, pada Jumat 4 April 2025.
Salah satu Undang-Undang yang dimaksud tersebut adalah Buy American Act yang pertama kali diterbitkan Kongres AS pada 1933.
Dalam UU ini, Pemerintah AS diwajibkan untuk membeli barang-barang yang dikenai TKDN tertentu dengan transaksi diatas USD 10 ribu.
“Artinya ini sudah praktik yang umum diterapkan, tidak hanya di Indonesia saja,” pungkas Andry.
Sementara itu menurut data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Terhadap pernyataan ini, Kadin menilai bahwa yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32 persen perlu sebuah klarifikasi yang menyeluruh.
“Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Selain itu, Kadin menilai tepat langkah Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative.
“Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” tutup Anindya. (Bianca)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media