Hukum dan Kriminal . 10/04/2025, 07:33 WIB

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman di Kelapa Gading Jakut

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita unit tanah dan bangunan milik Tony Budiman, pada Rabu 9 April 2025.

Penyitaan ini dieksekusi oleh Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat guna memulihkan kerugian negara dalam tindak pidana perpajakan.

Tanah dan bangunan yang disita tersebut terletak di jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas mencapai 300 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024. Isinya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

“Tony Budiman, yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500, diharuskan untuk membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka harta benda milik Budiman akan disita oleh pihak kejaksaan," katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis 10 April 2025.

Lebih lanjut Harli menambahkan apabila Tony Budiman tidak memiliki cukup harta untuk menutupi denda, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang merugikan negara,” katanya.

Pelaksanaan sita eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara akibat tindakan perpajakan ilegal. Kejagung terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik kejahatan perpajakan yang dapat merugikan perekonomian negara.

Harli menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perpajakan, serta memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum tegak di negeri ini. Kami juga ingin memberikan pesan yang jelas bahwa tindak pidana perpajakan tidak akan dibiarkan begitu saja. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan perekonomian Indonesia,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan mereka, sekaligus memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. *

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com