Hukum dan Kriminal . 11/04/2025, 21:39 WIB

Jumat Keramat, KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021, Jumat 11 April 2025. Kedua tersangka tersebut yakni Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), Danny Praditya.

"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 11 April 2025.

Iswan dan Danny, kata dia, ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025. Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.

Asep mengatakan, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.

Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.

"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," tuturnya.

Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com