3 Juta Rumah . 13/04/2025, 13:52 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pemerintah kembali memperbarui syarat gaji beli rumah subsidi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian terjangkau. Kini, pasangan menikah dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan bisa mengajukan rumah subsidi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Sementara itu, untuk individu atau yang belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp12 juta.
"Kesepakatan ini berdasarkan data dari BPS. Di wilayah Jabodetabek, single sampai Rp12 juta, yang sudah menikah Rp14 juta. Ini kabar baik karena makin banyak yang bisa menikmati fasilitas rumah subsidi," ungkap Maruarar saat konferensi pers di kantor Kementerian PKP, Kamis, 10 April 2025.
Meskipun sudah diumumkan, aturan resmi terkait batas penghasilan ini masih dalam tahap finalisasi. Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) direncanakan terbit pada 21 April 2025.
“Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS sebelum mengesahkannya,” kata Maruarar.
Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menyebutkan bahwa perubahan ini memang perlu keputusan baru dari Kementerian PKP. Pasalnya, kebijakan sebelumnya masih merujuk pada aturan lama dari Kementerian PUPR tahun 2020, yang menetapkan batas Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
“Target kita, SK final akan keluar tanggal 21 April setelah pembahasan selesai bersama BPS,” ujarnya.
Penyesuaian syarat gaji ini mengacu pada data terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang kini menjadi referensi utama berbagai program bantuan pemerintah.
“Kami sedang merancang mekanisme rekonsiliasi data agar program bantuan, termasuk rumah subsidi, lebih tepat sasaran,” ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap makin banyak masyarakat yang memenuhi syarat gaji beli rumah subsidi dapat memperoleh hunian layak dan terjangkau, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. (*)
PT.Portal Indonesia Media