Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara CPO dan Sita Mobil Mewah

news.fin.co.id - 16/04/2025, 06:59 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara CPO dan Sita Mobil Mewah

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara CPO dan Sita Mobil Mewah


fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali tetapkan tersangka baru dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka baru yakni Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 April 2025.

Qohar menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Uang itu diserahkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang Rp60 miliar tersebut, kata dia, untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.

"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sebanyak delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Kejagung Sita Mobil Mewah


Usai tetapkan MSY tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi. .

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 16 April 2025 itu, Kejagung menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini Selasa malam.

Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.

Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Dan terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai lokasi yang terakhir ini.




Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca