Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka ke-4 Dugaan Korupsi Kelola Sampah, ASN Pemkot Tangsel Langsung Ditahan

news.fin.co.id - 17/04/2025, 19:42 WIB

Kejati Banten telah menahan ZY, seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai staf di DLH Kota Tangsel.

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan Zeki Yamani (ZY), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penahanan dilakukan setelah ZY diperiksa Kejati Banten dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek Rp75,9 miliar.

"ZY sudah ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Dia mengatakan, sebelumnya ZY merupakan staf di DLH Kota Tangsel. Namun, kata dia, saat ini ZY bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.

"Saat ini sebagai ASN Disduk Capil Tangsel, sebelumnya staf di DLH Tangsel," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukuk (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan. Rangga mengatakan, pihaknya hari ini kembali memeriksa saksi berinisial ZY.

"Masih berlangsung (Pemeriksaannya, red)," ujarnya.

Diterangkannya, ZY hadir di Kejati Banten sejak pukul 10.00 WIB. "Hadir jam 10.00 WIB," tambahnya.

ZY diperiksa kapasitasnya saat ini sebagai saksi. "Statusnya sebagai saksi," ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT EPP inisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel WL, dan Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel inisial TAKP.

Advertisement

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis