fin.co.id - Kejati Banten sebut akan memeriksa beberapa saksi kembali dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapuspenkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, beberapa pihak yang bakal diperiksa dari pihak DLH Tangsel kembali.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 17 April 2025.
Selain saksi, pihaknya bakal memeriksa keempat orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
Diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di DLH Kota Tangsel.
Mereka adalah SYM, selaku Direktur PT EPP, kemudian ada WL sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, TAKP yang merupakan Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
Baca Juga
Terakhir, pada hari ini Kejati menetapkan ZY mantan ASN di DLH Tangsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyedia jasa PT. EPP dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. (Rafi Adhi)