Megapolitan

19 WNA dari 5 Negara Diamankan di Tangerang Terkait Pelanggaran Keimigrasian

news.fin.co.id - 18/04/2025, 13:34 WIB

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Foto: Candrq Pratama

fin.co.id - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Belasan WNA itu seorang di antaranya berasal dari Liberia, satu Gambia, satu Guinea, delapan Nigeria, dan delapan Pakistan.

"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo, Kamis 17 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata Hendro, belasan WNA itu hanya memiliki dokumen kunjungan wisata. Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.

"Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia," terangnya.

Advertisement

Menurutnya, pelanmggaran yang dilakukan 19 WNA itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebagain dari mereka ada sponsornya.

"Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia," kata Hendra.

Hendro menyatakan, 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Namun saat diperiksa, ternyata alamat perusahaan palsu.

"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," ujar Hasanin.

Advertisement

Hasinin menuturkan, mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," pungkasnya.

(Candra Pratama)

Mihardi
Penulis